MAKALAH DATA FORGERY
Diajukan untuk memenuhi
tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
NOVITA
SARI (12170518)
FIVI
ANDRIYANI (12172992)
SHERLY
YUNIAR ADNI PASYA (12172827)
KUKUH
RIZKY SEPTA QOMARA (12173860)
Program
Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
2020
DAFTAR
ISI
1.1. Latar Belakang
Kemajuan teknologi serta informasi
sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis intenet semakin mudah dan
cepat. Teknologi sangat membantu manusia
bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam
perkembangan informasi sekarang ini yang dapat
menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi
tersebut secara diam-diam. Sekarang ini perusahaan/ instansi telah menggunakan
komputer sebagai penyimpanan yang utama. Meskipun sudah komputerisasi,
pencurian data masih bisa dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh
keuntungan pribadi.
Pada
era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan
lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik
dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam
instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja
pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
Kemajuan teknologi serta informasi
sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis intenet semakin mudah dan
cepat. Teknologi sangat membantu manusia
bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam
perkembangan informasi sekarang ini yang dapat
menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi
tersebut secara diam-diam. Sekarang ini perusahaan/ instansi telah menggunakan
komputer sebagai penyimpanan yang utama. Meskipun sudah komputerisasi,
pencurian data masih bisa dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh
keuntungan pribadi.
Pada
era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan
lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik
dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam
instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja
pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Cybercrime?
2.
Apa pengertian Data Forgery?
3.
Apa pengertian Cyberlaw?
4.
Apa penyebab terjadinya
Data Forgery?
5.
Bagaimana cara
menanggulangi Data Forgery?
1.
Apa pengertian Cybercrime?
2.
Apa pengertian Data Forgery?
3.
Apa pengertian Cyberlaw?
4.
Apa penyebab terjadinya
Data Forgery?
5.
Bagaimana cara
menanggulangi Data Forgery?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahuitentang
Cybercrime (kejahatan dunia maya)
2. Untuk mengetahui lebih
dalam tentang Cybercrime jenis Data Forgery
3. Sebagai
syarat untuk mulai ujian akhir semester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Infomasi & Komunikasi
1. Untuk mengetahuitentang
Cybercrime (kejahatan dunia maya)
2. Untuk mengetahui lebih
dalam tentang Cybercrime jenis Data Forgery
3. Sebagai
syarat untuk mulai ujian akhir semester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Infomasi & Komunikasi
1.4. Manfaat
1.
Mengetahui
tentang cybercrimedan cyberlaw
2.
Mengetahui
macam-macam cybercrime khususnya Data Forgery
3.
Mengetahui
penanggulangan dari Data Forgery
1.
Mengetahui
tentang cybercrimedan cyberlaw
2.
Mengetahui
macam-macam cybercrime khususnya Data Forgery
3.
Mengetahui
penanggulangan dari Data Forgery
1.5. Batasan Masalah
Batasan masalah yang akan dibahas
dalam makalah ini adalah definisi cybercrime
dan cyberlaw, karakteristik dan
klasifikasi cybercrime, motif
terjadinya Data Forgery, penyebab,
penanggulangan serta contoh kasus cybercrime
Data Forgery.
Batasan masalah yang akan dibahas
dalam makalah ini adalah definisi cybercrime
dan cyberlaw, karakteristik dan
klasifikasi cybercrime, motif
terjadinya Data Forgery, penyebab,
penanggulangan serta contoh kasus cybercrime
Data Forgery.
2.1. Pengertian Data Forgery
Menurut kamus Oxford definisi data adalah
“facts or information used in deciding or
discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang
digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a
computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk
atau disimpan oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan sedangkan Forgery
adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak
sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan
diri sendiri.
Jadi,
Data forgery adalah data pemalsuan
atau dalam dunia cybercrime. Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Data forgery bisa digunakan dengan 2
cara yakni:
1.
Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server
side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku
membuat sebuah fake website yang sama
persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan
kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.
Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih
mudah dibandingkan dengan server side,
karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang
sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan
mengenai keamanan data-datanya di internet.
Menurut kamus Oxford definisi data adalah
“facts or information used in deciding or
discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang
digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a
computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk
atau disimpan oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan sedangkan Forgery
adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak
sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan
diri sendiri.
Jadi,
Data forgery adalah data pemalsuan
atau dalam dunia cybercrime. Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Data forgery bisa digunakan dengan 2
cara yakni:
1.
Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server
side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku
membuat sebuah fake website yang sama
persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan
kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.
Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih
mudah dibandingkan dengan server side,
karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang
sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan
mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.2. Pengertian Cyberlaw
Hukum
pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul
(2012:39) sebagai berikut :
a.
Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki nilai dan kepentingan
b.
Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh
dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
1.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw,
the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
a. Hak Cipta (Copy Right)
b. Hak Merk (Trade Mark)
c. Pencemaran nama baik (Defamation)
d. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
e. Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal Access)
f. Pengaturan sumber daya internet
seperti IP-Address, domain name
g. Kenyamanan individu (Privacy)
h. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
i.
Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
j.
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan
dll
k. Kontrak/transaksi elektronik dan
tandatangan digital
l.
Pornografi
m. Pencurian melalui internet
n. Perlindungan konsumen
o. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian seperti e-commerce,
e-goverment, e-education, dll.
2.
Pengaturan Cybercrimes
dalam UUITE
Saat
ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang
terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa
mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
a. Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).
Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
b. Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
c. UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
d. Pengaturan Nama domain dan Hak
Kekayaan Intelektual
e. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37).
BAB IIIPEMBAHASAN
3.1. Definisi
Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti
nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada
hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi
TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU
dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama
unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya.
Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah
dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser)
untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004.
Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai
dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00.
Setelah dilihat dari
kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan
data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar
hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan
pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex
specialis dari KUHP dibidang cybercrime.
ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:
Dani
firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang
melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang
telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
a.Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau
b.Akses ke jasa telekomunikasi;dan atau
c.Akses kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur
pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani
secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu,
selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU
Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran
telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi
.pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh
dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus
dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagian berikut;
1.
UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang
berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau
Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama
baik.
2. UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang
berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum
mengakses computer dan atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan karena dani
firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran nama baik
partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai
tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia
melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
1. Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
2. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
3. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga
tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan
keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket.
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
A Verify your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data
lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini
mekanisme umum.
b. If you
don’t respond within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka
akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru.
Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
c. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan
random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat
mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
The Organization for Economic
Cooperation and Development
(OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting
yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :
- Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
- Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime.
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini
diantaranya :
1. Perlu adanya cyber
law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di
internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan
keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih
waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat
kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer
dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem
pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
Hukum
pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul
(2012:39) sebagai berikut :
a.
Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki nilai dan kepentingan
b.
Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh
dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
1.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw,
the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
a. Hak Cipta (Copy Right)
b. Hak Merk (Trade Mark)
c. Pencemaran nama baik (Defamation)
d. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
e. Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal Access)
f. Pengaturan sumber daya internet
seperti IP-Address, domain name
g. Kenyamanan individu (Privacy)
h. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
i.
Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
j.
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan
dll
k. Kontrak/transaksi elektronik dan
tandatangan digital
l.
Pornografi
m. Pencurian melalui internet
n. Perlindungan konsumen
o. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian seperti e-commerce,
e-goverment, e-education, dll.
2.
Pengaturan Cybercrimes
dalam UUITE
Saat
ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang
terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa
mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
a. Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).
Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
b. Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
c. UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
d. Pengaturan Nama domain dan Hak
Kekayaan Intelektual
e. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37).
BAB IIIPEMBAHASAN
3.1. Definisi Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti
nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada
hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi
TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU
dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama
unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya.
Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah
dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser)
untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004.
Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai
dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00.
Setelah dilihat dari
kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan
data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar
hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan
pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex
specialis dari KUHP dibidang cybercrime.
ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:
Dani
firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang
melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang
telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
a.Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau
b.Akses ke jasa telekomunikasi;dan atau
c.Akses kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur
pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani
secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu,
selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU
Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran
telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi
.pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh
dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus
dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagian berikut;
1.
UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang
berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau
Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama
baik.
2. UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang
berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum
mengakses computer dan atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan karena dani
firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran nama baik
partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai
tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia
melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
1. Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
2. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
3. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga
tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan
keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket.
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
A Verify your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data
lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini
mekanisme umum.
b. If you
don’t respond within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka
akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru.
Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
c. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan
random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat
mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
The Organization for Economic
Cooperation and Development
(OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting
yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :
- Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
- Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime.
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini
diantaranya :
1. Perlu adanya cyber
law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di
internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan
keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih
waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat
kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer
dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem
pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
4.1. Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias
menarik kesimpulan sebagai berikut :
- Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
- Kejahatan
data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data
maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta.
- Kejahatan
data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan Kemanan negara dalam
negeri.
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias
menarik kesimpulan sebagai berikut :
- Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
- Kejahatan
data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data
maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta.
- Kejahatan
data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan Kemanan negara dalam
negeri.
4.2. Saran
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa
membuat saran sebagai berikut :
- Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
- Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
- Updatelah
username dan password anda secara berkala.
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa
membuat saran sebagai berikut :
- Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
- Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
- Updatelah
username dan password anda secara berkala.
Komentar
Posting Komentar